Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Masih Teganjal Tata Ruang, Nusron Jelaskan Kelanjutan Proyek PIK 2
31 Desember 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah belum bisa menindaklanjuti proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 .
ADVERTISEMENT
Proyek milik taipan, Sugianto Kusuma atau Aguan sedang tersandung masalah tata ruang yang disebut tidak sesuai dengan rencana pembangunan.
Nusron menjelaskan, pemerintah daerah belum mengajukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) juga belum mengajukan permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian ATR/BPN.
“Bagaimana kelanjutannya? Belum ada permintaan (dari pemda maupun PANI). Gimana saya mau menjawab,” kata Nusron dalam Media Gathering Catatan Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12).
Nusron mengatakan, permasalahan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan. Menurutnya, pemda harus mengajukan perubahan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota sesuai dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Jika pemda tidak mengajukan perubahan RTRW, yang bersangkutan dalam hal ini PANI harus mengajukan permohonan rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN.
Namun, hingga saat ini, baik pemda maupun PANI, belum mengajukan apapun ke Kementerian ATR /BPN.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” tegasnya.
Di samping itu, Nusron mengungkapkan, lahan proyek Tropical Coastland beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Adapun, sebanyak 1.500 hektare dari 1.700 hektare merupakan kawasan hutan lindung.
Nusron menyebut, ada dua cara untuk memanfaatkan hutan lindung sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Pertama, menurunkan status lahan dari hutan lindung ke hutan konversi. Kedua, dari hutan lindung menjadi APL
“Biasanya, pelepasan hutan dari hutan konversi ke APL tidak sama, jadi mereka harus menyiapkan dua kali lepas lahannya,” kata dia.
Terkait lokasi, Nusron menyebut hal tersebut ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Nusron menegaskan, kelanjutan PIK 2 merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kementerian ATR/BPN.
“Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya sudut pandang tata ruangnya dan tata ruang itu jadi pintu masuk untuk perizinan yang lain,” tutupnya.
ADVERTISEMENT