Masih Tunggu Peraturan Pemerintah, THR PNS Ada Kemungkinan Dibayar Usai Lebaran

11 Mei 2020 9:55 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit karena pandemi virus corona COVID-19, Pemerintah masih berkomitmen membayarkan THR PNS untuk Lebaran 2020 ini. Meski demikian, THR PNS dibayarkan lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja dan juga hanya kepada pegawai eselon III ke bawah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyurati Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut. Dalam surat Nomor S-343/MK.02/2020 yang salinannya didapat kumparan, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tapi tak tertutup kemungkinan, THR dibayarkan setelah Lebaran.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta Menteri PAN RB untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta penghematan anggaran, termasuk dalam hal pembayaran THR PNS. Untuk itu berbeda dengan Lebaran tahun lalu, pada Lebaran kali ini seluruh pejabat negara, serta PNS eselon I dan II tidak mendapat THR.
Update pada Senin (11/5) pukul 10.39:
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.