Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Masih Utang Rp 300 M ke Peritel, Kemendag Minta Aprindo Tetap Jual Minyak Goreng
20 April 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Utang itu dari rafaksi atau selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng sederhana yang belum dibayarkan pemerintah kepada peritel sejak 2022 lalu.
Karena belum juga dilunasi, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel mereka. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, meminta Aprindo tetap memasok minyak goreng di ritel modern.
"Kementerian Perdagangan berharap bahwa anggota Aprindo dapat memahami tahapan proses pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kejaksaan Agung, dengan tetap melakukan penjualan minyak goreng dengan normal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Isy kepada kumparan, Rabu (19/4) malam.
Adapun rafaksi minyak goreng itu dari program minyak goreng kemasan satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun beleid tersebut kini sudah dicabut.
ADVERTISEMENT
Isy menjelaskan, saat ini Kemendag sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor.
Hasil verifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha.
"Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," pungkas Isy.