Masih Utang Rp 300 M ke Peritel, Kemendag Minta Aprindo Tetap Jual Minyak Goreng

20 April 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag), masih belum merampungkan proses pembayaran utang lebih dari Rp 300 miliar kepada pengusaha ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
ADVERTISEMENT
Utang itu dari rafaksi atau selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng sederhana yang belum dibayarkan pemerintah kepada peritel sejak 2022 lalu.
Karena belum juga dilunasi, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel mereka. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, meminta Aprindo tetap memasok minyak goreng di ritel modern.
"Kementerian Perdagangan berharap bahwa anggota Aprindo dapat memahami tahapan proses pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kejaksaan Agung, dengan tetap melakukan penjualan minyak goreng dengan normal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Isy kepada kumparan, Rabu (19/4) malam.
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Adapun rafaksi minyak goreng itu dari program minyak goreng kemasan satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun beleid tersebut kini sudah dicabut.
ADVERTISEMENT
Isy menjelaskan, saat ini Kemendag sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor.
Hasil verifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha.
"Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," pungkas Isy.