Maskapai Baru Rusdi Kirana, Super Air Jet, Kantongi Sertifikat untuk Beroperasi

26 Juni 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Baru Super Air Jet. Foto: Super Air Jet
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Baru Super Air Jet. Foto: Super Air Jet
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada hari Jumat (25/6) di Kantor Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Super Air Jet adalah maskapai penerbangan baru yang mendapat suntikan dana dari Pendiri Lion Air, Rusdi Kirana.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menyebutkan bahwa PT. Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
Menurutnya, proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah dilakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ mulai 30 September 2020.
Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu: Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification.
“Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan,” jelas Novie Riyanto melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (26/6).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto (tengah). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.
ADVERTISEMENT
"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ujarnya.
SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan demikian persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah 3 (tiga) pesawat.
“SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan 3 pesawat A320, dengan ketentuan 1 milik dan 2 menguasai,” tegasnya.
Direktur Utama Lion Air, Rusdi Kirana. Foto: AFP/ANDREAS SOLARO
Di tempat terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa Super Air Jet sudah memenuhi persyaratan penerbitan AOC.
“Untuk melengkapi persyaratan, Super Air Jet juga melakukan kerjasama perawatan pesawat udara dengan PT. Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, di mana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320”, ungkap Dadun.
ADVERTISEMENT
Dadun menambahkan bahwa seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari Debtwire, maskapai SAJ masih kepemilikan dari keluarga Rusdi Kirana. Bahkan, Rusdi Kirana dikabarkan menyuntikkan dana segar USD 67,8 juta atau sekitar Rp 969,5 miliar kepada maskapai baru Super Air Jet dan Flyindo Aviasi Nusantara (FAN) pada Mei lalu.