Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dua maskapai nasional, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia terpantau melakukan penerbangan pada Minggu (27/4) pukul 20.00 WIB. Pergerakan keduanya terlihat di Flight Radar 24.
ADVERTISEMENT
Dalam situs tersebut, pesawat Garuda Indonesia terbang dari Batam ke Cengkareng. Sedangkan Citilink dari Medan ke Cengkareng.
Dikonfirmasi mengenai pergerakan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pesawat tersebut tak berisi penumpang karena sudah dilarang pemerintah. Dia menegaskan, di dalam pesawat Boeing 737-86N membawa kargo logistik.
"Itu kargolah, kan sudah enggak boleh bawa penumpang," katanya kepada kumparan, Senin (27/4).
Hal yang sama juga disampaikan VP Corporate Secretary and CSR Citilink Resty Kusandarina. Kata dia, pesawat jenis Airbus A320-214 itu membawa kargo, bukan penumpang.
"Itu layanan kargo," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/4), maskapai Lion Air dalam Flight Radar 24 juga terpantau melakukan penerbangan dari Makassar ke Jayapura.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penerbangan dua hari lalu merupakan operasi pesawat sebagai charter cargo dan tak ada penumpang.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah melarang maskapai nasional melayani rute penerbangan untuk penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya agar bisa menekan jumlah penyebaran virus corona.
Sedangkan untuk layanan kargo tak ditutup. Jadi, maskapai masih boleh terbang untuk memastikan logistik tak terhambat.
Dalam Permenhub tersebut memang ada pengecualian sejumlah penerbangan yang masih diizinkan untuk beroperasi seperti untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
ADVERTISEMENT
Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), dan operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, memang ada pengecualian terkait pesawat yang masih boleh beroperasi saat ini.
"Memang ada penerbangan yang dikecualikan," kata Adita Irawati pada Sabtu lalu.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Live Update