Maskapai Jual Tiket Pesawat di Atas TBA, Siap-siap Izin Rute Dicabut Kemenhub

8 Agustus 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan bahwa maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terancam dikenai sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
Untuk memberikan sanksi, kata Adita, pihaknya akan melihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan maskapai pesawat. Adapun, sanksi yang paling ringan berupa surat peringatan hingga pencabutan rute penerbangan.
"Jika ada pelanggaran akan ada sanksi mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin rute," ujar Adita kepada kumparan, Senin (8/8).
Tidak hanya itu, pemberian sanksi nantinya bergantung dari hasil investigasi yang dilakukan inspektorat penerbangan termasuk durasi pencabutan rute penerbangannya.
"Semuanya hasil dari investigasi inspektorat penerbangan, termasuk durasi dan lain-lain," kata Adita.

Harga Avtur Picu Kenaikan Tiket Pesawat

Di sisi lain, Adita menjelaskan bahwa harga avtur harus menjadi pertimbangan maskapai pesawat menaikkan harga tarif tiket pesawatnya. Pasalnya, harga avtur memang sudah terlampau tinggi dan membuat biaya operasional melonjak sebesar 60 persen.
ADVERTISEMENT
"Sudah banyak maskapai yang memberhentikan operasinya di beberapa rute, karena kesulitan menanggung beban operasi," pungkasnya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI
Sementara itu, Adita menyebutkan bahwa aturan fuel surcharge telah ditetapkan dalam KM 142 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sejak 4 Agustus 2022.
"Karena aturan tarif diatur di PM dan aturan fuel surcharge diatur di KM tentu akan merujuk ke aturan-aturan itu," sambung Adita.
Menurut Adita, adanya biaya tambahan yang disebabkan oleh fluktuasi bahan bakar, diperbolehkan agar maskapai pesawat juga mampu beroperasi melayani masyarakat menggunakan transportasi udara.
"Adanya aturan itu adalah rujukan para maskapai dalam menerapkan harga. Selama tidak menembus batas atas yang diatur berarti tidak melanggar ketentuan," tegas Adita.
ADVERTISEMENT