Maskapai Penerbangan Minta Airport Tax Bandara Soetta Diturunkan

26 Oktober 2018 15:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan penurunan tarif Passanger Service Charge (PSC) atau airport tax di terminal II dan III di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Usulan itu disampaikan dalam hasil rapat tahunan INACA pada Kamis (25/10).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengatakan akan mengevaluasi masukan dari INACA. Evaluasi tersebut akan dilakukan bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Ya kita bisa evaluasi dengan pemerintah, jadi kan penetapan itu bukan langsung oleh AP II," ucapnya saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (26/10).
Awaluddin menjelaskan, airport tax sejatinya mempengaruhi layanan dan fasilitas di sebuah terminal bandara. Selain itu, kenaikan tarif airport tax berdasarkan inflasi dan investasi yang telah ditanamkan.
"Misal sebuah bandara level of service-nya turun akibat dari tingginya demand, itu kemudian kita harus cover perbaiki service yang rendah itu berarti kan kita harus investasi. Once kita investasi kan berarti kita harus spend capex kemudian kita bisa laporkan pada pemerintah," lanjutnya.
Dirut Angkasa Pura II Muhammad, Awaluddin, di acara kerja sama AP II dengan Airport Council International (ACI) di Kantor AP II, Tangerang. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Angkasa Pura II Muhammad, Awaluddin, di acara kerja sama AP II dengan Airport Council International (ACI) di Kantor AP II, Tangerang. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, mulai 1 Maret 2018 tarif airport tax di Terminal I naik 30 persen dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per penumpang.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Terminal 2 naik 40 persen dari Rp 60 ribu jadi Rp 85 ribu per penumpang, dan di Terminal 3 naik 15 persen dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu per orang.