Maskapai Siap-siap Kena Sanksi jika Pasang Tarif Tiket Terlalu Mahal

10 Januari 2019 17:52 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Film In-flight di Pesawat (Foto: Flickr/Caribb)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Film In-flight di Pesawat (Foto: Flickr/Caribb)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14/2016.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti menjelaskan, di dalam beleid itu, tarif batas bawah dan atas tiap rute telah tercantum jelas. Oleh karenanya, maskapai harus mematuhi aturan.
"Di sana diatur rigid per rute, batas atas dan batas bawahnya. Ada sanksi kalau melanggar," ujarnya kepada kumparan, Kamis (10/1).
Ilustrasi cabin pesawat  (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cabin pesawat (Foto: Pexels)
Berdasarkan Permenhub tersebut, jika maskapai melanggar aturan, maka sanksi yang bisa diberikan ialah peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda, hingga pembekuan rute penerbangan.
"Tapi sanksi yang diberikan bertahap, peringatan dulu. Baru kalau masih melanggar diberi sanksi berikutnya," beber Polana.
Pada libur Natal dan Tahun Baru 2019, harga tiket pesawat naik karena periode itu terhitung peak season. Namun hingga kini, harga tiket cenderung tak turun. Bahkan harga tinggi itu stabil hingga beberapa bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Masih sesuai aturan (kenaikan harga yang terjadi saat ini). Kami terus memonitor kok, ada sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.