Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag ) memastikan bakal mengawasi masker kain yang dijual di pasaran. Hal itu setelah pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI ) untuk masker kain di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan bahwa semua pihak terkait harus memperhatikan SNI tersebut. Ia memastikan Kemendag bakal mengawasinya ketika sudah SNI masker sudah diberlakukan.
“Nah kita sebagai instansi yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, ya tentunya akan melakukan pengawasan. Pertama untuk membuktikan bahwa itu sudah sesuai standar, kita uji dulu,” kata Veri saat dihubungi kumparan, Senin (28/9).
“Kalau sudah, baru melakukan penindakan kalau tidak sesuai. Dan di barangnya juga harus mempunyai tanda SNI atau pelabelannya,” tambahnya.
Meski begitu, Veri mengatakan saat ini penindakan atau sanksi yang dikenakan ke pelanggar belum ada. Sanksi tersebut masih proses dimatangkan dan menunggu pemberlakuan SNI secara resmi.
“Belum (sanksi), kan kita belum secara resmi mengatakan itu belum diberlakukan SNI. Sanksi masih dibahas,” ungkap Veri.
ADVERTISEMENT
Veri mengaku tidak bisa langsung ikut menindak para penjual masker di jalanan seperti masker scuba yang dianggap tidak sesuai standar. Pengawasan dan penindakan nantinya baru ke produsen.
“Kita produsennya. Kalau pedagang-pedagang itu hanya menjual, tapi paling kita bisa urus dari mana mereka mendapatkan (masker),” tutur Veri.