Kumparan Logo

Master Plan Pengembangan Blok Masela Masih Terus Dibahas

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)

Pemerintah terus membahas master plan pengembangan Blok Masela. Pengembangan di sana akan difokuskan pada tiga hal, yaitu rencana pengembangan industri hulu, rencana pengembangan industri hilir, dan rencana pengembangan wilayah.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Maritim, Ridwan Djamaludin, mengatakan saat ini pemerintah tengah membuat beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi acuan dalam investasi di ladang gas tersebut. Adapun proses teknis seperti engineering design juga sedang dikerjakan.

"Lalu skema industri hilir juga sedang disiapkan Kementerian Perindustrian, yaitu industri petrokimia dan industri pupuk. Terpadu antara industri migas dan hilir," kata Ridwan di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (5/3).

Ridwan mengatakan, rapat koordinasi persiapan master plan Pengembangan Blok Masela akan secara simultan dilaksanakan. Hal itu dilakukan agar pengembangan Lapangan Abadi di Masela yang ditargetkan dapat memproduksi gas 421 juta kaki kubik per hari (mmscfd), dan minyak 8.400 barel per hari (bopd) tersebut, akan terus terpantau.

Persiapan master plan pengembangan Blok Masela juga meliputi aspek penguatan peran serta masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas yang terletak di perairan dekat dengan Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tersebut.

"Harmonisasi perencanaan lintas sektor, baik di hulu, hilir dan pengembangan wilayah sekitar sudah sangat dibutuhkan. Karena ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dan Menko Luhut, agar Blok Masela dapat menimbulkan dampak multiplier effect yang bisa langsung dirasakan masyarakat," katanya.

Lapangan Abadi di Blok Masela sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu dari 37 Prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 58/2017.