Masuk Daftar BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Kini Pailit

18 Juli 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN, Erick Thohir saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN, Erick Thohir saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum dinyatakan pailit alias bangkrut, PT Istaka Karya (Persero) sebelumnya sempat masuk daftar perusahaan yang mau dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
Menjelang akhir September 2021, Erick Thohir sempat mengungkapkan setidaknya ada 7 BUMN yang masuk bidikannya untuk dibubarkan. Alasannya, karena ketujuh perusahaan pelat merah ini sudah lama tidak beroperasi.
Ini hal-hal yang saya rasa kita harus pastikan keputusan ini ada. Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," ujar Erick Erick Thohir.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero).

Pengadilan Niaga Nyatakan Istaka Pailit

Penetapan pailit Istaka Karya dilakukan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pailitnya Istaka Karya dibenarkan oleh sekretaris perusahaan Yudi Kristanto.
ADVERTISEMENT
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
Dia mengatakan, nasib Istaka selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), merupakan BUMN spesialis mengurusi perusahaan negara yang 'sakit'. "Betul (pailit). Untuk langkah selanjutnya bisa menghubungi PPA," kata Yudi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (18/7).
Istaka Karya mengalami masa-masa berat sebelum 2013. Berdasarkan laporan PT PPA, saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Pada 2011, perusahaan mengalami kerugian Rp 275 miliar, ekuitas negatif Rp 656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.
Kondisi pasar Istaka Karya di tahun yang sama dalam situasi hilangnya kepercayaan customer dan mitra kerja. Perusahaan juga kesulitan memenuhi persyaratan tender dan susah mendapatkan proyek baru.
ADVERTISEMENT
Sejak 2013 hingga 2017, PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan. Dalam rentang waktu itu, PPA memberikan pendanaan atas proyek-proyek yang diperoleh Istaka (sudah terkontrak) dan laik dibiayai.