Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Cukai Tembakau Turun 5,82% di Agustus 2023
15 September 2023 18:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Angka ini turun 5,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 134,65 triliun. Selain itu, realisasi cukai rokok tersebut juga baru 54,53 persen dari target penerimaan CHT tahun ini dalam APBN Rp 232,5 triliun.
"Capaian penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan Agustus sebesar Rp 126,8 triliun, atau 54,53 persen," kata Nirwala saat Pres Tour Kementerian Keuangan di Surabaya, Kamis (14/8).
Kementerian Keuangan mencatat, produksi hasil tembakau pada semester I 2023 hanya 139,4 miliar batang, turun dibanding tahun 2022 lalu pada periode yang sama sebesar 147 miliar batang, dan 2021 sebesar 151 miliar batang.
Nirwala mengatakan ada tiga penyebab utama yang akan memberatkan tercapainya target penerimaan cukai dari tembakau tahun 2023. Salah satunya adalah masyarakat yang beralih ke rokok golongan 2 yang harganya lebih murah alias downtrading.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, pengenaan cukai rokok dibedakan untuk tiap golongan. Cukai rokok pada golongan lebih rendah dikenakan tarif yang lebih rendah.
Tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dikenakan cukai Rp 985 per batang, sementara SKM Golongan II hanya Rp 600 per batang. Sementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I dikenakan cukai Rp 1.065 per batang, dan SPM Golongan II hanya Rp 635 per batang.
Lalu untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I dikenakan cukai Rp 345 per batang, Golongan II Rp 205 per batang, dan Golongan III Rp 115 per batang.
ADVERTISEMENT
"Potensi tidak tercapainya target penerimaan disebabkan oleh 3 hal yaitu adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaraan rokok ilegal," kata dia.
Tren beralihnya pembelian rokok yang lebih murah juga dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi. Bagi Bea Cukai Jawa Timur, industri tembakau merupakan tulang punggung penerimaan negara dari cukai.
Jawa Timur pada tahun 2022 berhasil memproduksi tembakau mencapai 100,6 ribu ton. Wilayah sentra produksi tembakau di Provinsi Jawa Timur tersebar di Jember, Probolinggo, Pamekasan, Bojonegoro, hingga Situbondo.
Agus melihat, pergerakan konsumtif perokok di Indonesia saat ini sudah mulai fleksibel. Bila cukai rokok dinaikkan, konsumen akan beralih ke rokok lain yang harganya lebih murah. Fenomena seperti ini akan terus terjadi seberapapun cukai rokok dinaikkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi ternyata dengan perkembangan saat ini itu sudah menyentuh batas elastis. Misal saya rokok merek A, ini sudah terlalu mahal akhirnya ganti ke merek lain," kata dia.
Mengatasi performa penerimaan cukai dari hasil tembakau yang lesu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo menilai cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang saat ini belum berlaku, bisa menjadi solusi.
"Untuk mencari tambahan Rp 232 triliun kita harus cari tambahan dari mana, kita sudah (usul) ekstensifikasi cukai termasuk di plastik dan MBDK," kata Gunawan.