Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Masyarakat dengan Gaji Maksimal Rp 12 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi
24 April 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai batas gaji maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat mengakses atau mengajukan Kredit Perumahan Rakyat atau KPR subsidi. Sekarang masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 12 juta dapat mengakses rumah subsidi.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Besaran dan kriteria gaji dibagi berdasarkan zona wilayah.
“Seminggu lalu, 22 April, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 sudah selesai kita harmonisasi, dengan demikian pijakan hukum menyangkut besaran penghasilan dan persyaratan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki besarannya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Gaji Rp 12 juta berlaku sebagai batas maksimal untuk masyarakat single atau belum kawin di Zona 4 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sementara untuk yang sudah kawin, batas gaji maksimal untuk pasangan suami-istri adalah Rp 14 juta. Sedangkan untuk satu orang peserta Tapera batas gajinya adalah Rp 14 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk wilayah lain, Zona 1 yakni Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 8,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 10 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 10 juta.
Di Zona 2 yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk single adalah Rp 9 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 11 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 11 juta.
Sedangkan si Zona 3 yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 10,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 12 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 12.000.000.
ADVERTISEMENT
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga menjelaskan alasan mengapa batas gaji maksimal tersebut ditetapkan berdasarkan zona.
“Ini lebih relevan dengan tingkat hidup dan gaya hidup masyarakat di kawasan tersebut. Batas Rp 14 juta atau Rp 12 juta (kawin) ini adalah batas maksimum, bukan minimum, artinya penghasilan maksimum pasangan yang bisa memperoleh fasilitas perumahan murah dari pemerintah,” kata Amalia.
Aturan ini mencabut besaran maksimal gaji MBR untuk mengakses rumah subsidi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.