Masyarakat Lapor Banyak Pelanggaran di Parkiran, Kemendag Bertindak

2 September 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parkiran beda gender di RSUD Depok. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Parkiran beda gender di RSUD Depok. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memanggil para penyedia jasa parkir. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang banyak kehilangan barang bawaan di kendaraan pribadinya saat berada di parkiran. Adapun laporan lainnya seperti kerusakan atas kendaraan yang diparkir hingga pencatatan waktu parkir yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Ada laporan masyarakat terkait perparkiran, sudah 6 bulan terakhir kami melakukan pengawasan," kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, saat Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak hanya itu, ada juga klausul yang menyatakan setiap ada kerusakan kendaraan maupun kehilangan barang merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan. Klausul ini biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.
Bagi Veri ini pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Masih banyak keluhan konsumen atas jasa perparkiran. Klausul baku seperti ini belum diikuti oleh pelaku-pelaku usaha yang lain. Ya kata-kata itu (kehilangan barang bukan tanggung jawab penyedia parkir) sudah tidak ada lagi dalam struk pembayaran," kata Veri.
Hingga kini ada belasan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran perparkiran dari 46 perusahaan penyedia parkiran yang telah diawasi. Pengawasan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.
"Kami dalam proses pemeriksaan tidak bisa kami ungkap," sebutnya.