Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Masyarakat kembali diresahkan dengan adanya investasi bodong bernama Kampung Kurma .
ADVERTISEMENT
Investasi di Kampung Kurma menawarkan konsep investasi syariah yang diklaim sebagai manifestasi dari investasi halal dan jauh dari riba. Mereka juga menggunakan jasa ulama untuk menarik minat investor. Iming-iming keuntungan selangit pun ditawarkan.
Investasi ditawarkan berupa pembelian kavling lahan untuk ditanami pohon kurma.
Belakangan, investasi tersebut pun mencuat terindikasi abal-abal alias bodong. Masyarakat pun tertipu.
Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat, kami minta lapor ke polisi,” kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa (12/11).
Tongam memastikan, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya investasi semacam itu. Ia mengaku sudah melaporkan ke Bareskrim terkait investasi yang dijalankan oleh Kampung Kurma.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tongam mengatakan, OJK sudah meminta Kominfo agar memblokir situs Kampung Kurma.
“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam.
Atas laporan tersebut, saat ini informasi mengenai Kampung Kurma secara online di www.kampungkurma.net sudah tidak bisa diakses.