Kumparan Logo

Mau Bangun Rumah Indonesia di Makkah, PTPP Tunggu Izin Pemerintah Saudi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, PT PP (Persero).
 Foto: Galang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, PT PP (Persero). Foto: Galang/kumparan

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mau menggarap proyek rumah Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Rencananya melalui proyek tersebut bakal diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah haji dan umrah Indonesia.

PTPP telah menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi di Arab Saudi terkait proyek rumah Indonesia di Makkah.

Lantas, bagaimana sekarang perkembangan proyek tersebut?

“Terkait rumah Makkah sekarang prosesnya masih berjalan terus. Jadi kita saat ini menunggu semacam perizinan dari pemerintah Saudi yang mengizinkan asing itu bisa berinvestasi di Makkah,” kata Direktur Utama PTPP Novel Arsyad setelah RUPS, Selasa (5/4).

Sembari menunggu izin, Novel mengatakan saat ini pihaknya juga terus mematangkan berbagai langkah yang diperlukan dalam melaksanakan proyek rumah Indonesia di Makkah. Ia berharap proyek tersebut bisa segera diwujudkan.

“Jadi prosesnya sudah cukup dalam dan insyaallah kalau enggak ada aral melintang harapannya tidak lebih dari akhir triwulan II. Karena semua secara perhitungan bisnis, kemudian secara evaluasi dari teknis dan apa-apa saja yang kita lakukan di sana semua sudah clear, namun untuk kita bergerak proses perizinan yang kita tunggu,” ujar Novel.

Jemaaah melaksanakan salat Shubuh berjamaah dengan menerapkan social distancing saat melaksanakan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Kantor Pers Saudi/via REUTERS

Novel menegaskan pengerjaan proyek tersebut tidak boleh sembarangan. Ia menginginkan semua langkah yang disiapkan sudah sesuai dengan manajemen risiko.

“Semua pasti kita melakukan itu dengan manajemen risiko yang bagus. Sehingga waktu kita mengeksekusi semuanya sudah terprediksi dengan baik, insyaallah dalam waktu dekat bisa berjalan,” ungkap Novel.

Pada tahun 2021, PTPP telah menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi di Arab Saudi terkait penggarapan proyek rumah Indonesia di Makkah.

Kerja sama dilakukan sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sesuai amanat UU tersebut, tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga yaitu meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi di proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut.

BPKH dan PTPP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Makkah.