news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mau Bayar Pajak Bisa Lewat Tokopedia, Begini Caranya

10 Agustus 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menunjuk toko online (e-commerce) Tokopedia dan BukaLapak menjadi lembaga persepsi penerimaan negara. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak lewat dua perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk Tokopedia, wajib pajak bisa langsung mengunjungi fitur 'Penerimaan Negara' di aplikasi untuk melakukan pembayaran pajak. Sementara untuk BukaLapak, fitur pembayaran pajaknya baru tersedia pada kuartal III tahun ini.
Ada 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia dan dikategorikan menjadi tiga, yaitu Pajak Online, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui fitur tersebut masyarakat bisa membayar, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.
Dilansir Tokopedia, Sabtu (10/8), cara membayar pajak lewat Tokopedia juga mudah. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, CEISE untuk Dirjen Bea Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, masyarakat bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.
Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah membayar pajak di Tokopedia:
1. Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
2. Masukan nomor objek pajak Anda.
3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang Anda masukan sudah benar.
4. Klik opsi Bayar.
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
6. Sistem akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
ADVERTISEMENT
Jika pembayaran tagihan pajak di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke TokoCash. Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia.
"Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di TokoCash dapat kamu cairkan kembali ke rekening melalui Saldo Tokopedia atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia," tulis Tokopedia.