Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Mau Beli Bitcoin Cs? Ini Daftar 13 Pedagang Aset Kripto Resmi di Indonesia
18 Februari 2021 11:20 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis 13 pedagang uang virtual (cryptocurrency) yang resmi di Indonesia. Tiga belas perusahaan ini telah beroperasi untuk menyediakan kebutuhan aset kripto.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, masyarakat yang ingin membeli Bitcoin maupun aset kripto lain sebaiknya melalui perusahaan yang telah terdaftar resmi.
"Nah, ini adalah 13 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar calon pedagang aset kripto dari Bappebti," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2).
Sahudi mewanti-wanti supaya masyarakat lebih hati-hati dalam membeli aset kripto, karena banyaknya penjual ilegal yang beroperasi. "Jangan ke pedagang lain yang tidak jelas," tegasnya.
Aset kripto sendiri merupakan komoditi aset untuk kebutuhan investasi. Hingga kini pemerintah masih belum mengizinkan penggunaan kripto untuk transaksi. Artinya, kebutuhan kripto hanya untuk investasi. Berikut 13 perusahaan yang resmi menjual bitcoin dan mata uang lainnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
ADVERTISEMENT
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia (Luno)
7. Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchage Indonesia (Upbit)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
12. PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next)
13. PT Bursa Cripto Utama