Mau Berinvestasi Sambil Beramal dengan Wakaf Uang? Begini Caranya

Pemerintah tengah menggencarkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, sekaligus percepatan pembangunan nasional.
Wakaf uang adalah adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
Salah satu instrumen wakaf uang adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Dengan CWLS ini, masyarakat bisa investasi sekaligus beramal.
Adapun CWLS Ritel seri SWR001 yang diterbitkan tahun lalu, memiliki tingkat imbal hasil sebesar 5,5 persen dengan tenor dua tahun atau jatuh tempo pada 10 November 2022. SWR001 ini berhasil memperoleh Rp 14,91 miliar dan menjangkau 1.041 wakif di seluruh Indonesia.
Imbal hasil yang diperoleh dari investasi di Sukuk Negara itu disalurkan oleh nazhir (pengelola wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara untuk SWR002 rencananya baru akan diterbitkan pada 1 April 2021.
Lalu, bagaimana alur wakaf uang?
Mengutip laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamis (28/1), wakif (orang yang berwakaf) menyerahkan uangnya untuk diwakafkan kepada nazhir (penerima dana kegiatan wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagai otoritas lembaga keuangan yang sudah memperoleh izin dari pemerintah, seperti bank syariah.
Nantinya bank syariah tersebut menyerahkan tanda bukti berupa sertifikat wakaf uang. Uang itu bersifat titipan (wadiah). Adapun nominal uang yang diwakafkan paling sedikit Rp 1 juta.
Untuk wakaf uang link sukuk (CWLS), imbal hasil akan disalurkan oleh penerima (nazhir) yang kredibel, yang ditunjuk oleh LKS-PWU dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbakan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
Cara Pembelian Wakaf Uang
Wakif bisa langsung datang ke LKS-PWU yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya bisa mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku.
Selanjutnya, wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI. Wakif kemudian mengucapkan shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 orang saksi 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW).
LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dan memberikan AIW dan SWU ke wakif.
Jika pemesanan SWR002 telah dibuka, masyarakat dapat melakukan pembelian secara offline melalui empat tahap. Pertama, datangi kantor mitra distribusi (midis) atau akses ke sistem online midis.
Kedua, mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan. Ketiga, membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID). Terakhir, menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
