Mau Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Jamin Aturannya Ketat

22 Juni 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keran ekspor pasir laut diwacanakan lagi buat dibuka. Ini hasil dari rapat koordinasi yang diikuti Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga Dirjen Bea Cukai Askolani.
ADVERTISEMENT
Kendati opsi membuka ekspor pasir hasil sedimentasi ini muncul lagi, pemerintah menjamin aturannya bakal dibuat lebih ketat.
"Tinggal KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha)-nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain," ujar Menko Airlangga, Jumat (21/6).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa aturan yang ada selama ini sudah ketat. Sehingga tinggal menunggu regulasi dari Kemendag.
"Kan itu sudah ketat ya, aturannya sudah berlapis. Enggak ada (aturan baru lagi) tinggal nanti lanjutannya di Pak Mendag," ujar Trenggono.
Sementara Mendag Zulhas mengatakan seluruh ekspor akan bermuara pada Permendag nomor 36 tahun 2023 yang kemudian diganti dengan Permendag nomor 7 tahun 2024.
Adapun untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut ini diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023. Tindak lanjut atas beleid ini dibahas dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusannya pertama di PP itu sudah jelas, pertama ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi," ujar Zulhas.
"Oh ini benar sedimentasi, boleh, baru lanjut. Diambil, dicek lagi, diperiksa oleh surveyor. Tapi begitu dicek ada mineral itu enggak bisa, masuk rezimnya stok ESDM," sambungnya.
Sebelumnya, hingga Juli 2023 Kemendag menegaskan Permendag yang melarang ekspor pasir laut belum dicabut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang mengizinkan Indonesia mengekspor pasir laut, hanya berlaku jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Budi juga mengaku pembahasan aturan teknis ekspor belum dilakukan.
“Pasir laut masih dalam tahap pembicaraan. Sampai sekarang masih dilarang, sesuai Permendag masih dilarang. Kalau PP 26 itu kan artinya boleh, kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Tetapi aturan teknisnya belum ada, kita juga belum membahas itu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rencana dibukanya keran ekspor pasir laut tersebut menuai banyak kritikan lantaran dinilai mengancam wilayah pulau-pulau kecil.