Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

Dalam berbisnis diperlukan branding agar konsumen dapat membedakan produk atau jasa dari pesaing. Unsur-unsur branding mencakup nama, logo, kemasan, materi promosi, hingga situs web. Semakin unik dan baik branding, semakin gampang dikenal pula ia di pasaran.
Namun, tak jarang ada kasus kesamaan merek yang terjadi. Misalnya, pada kasus Pierre Cardin (Prancis) dan Pierre Cardin (Jakarta). Untuk itu, merek perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Caranya dengan mendaftarkannya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
CEO Smartlegal.id, Asharyanto, memberikan beberapa parameter yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan merek agar terhindar dari persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Apa saja? Ini dia!
5 Hal Penting untuk Menghindari Kemiripan Pada Merek
1. Persamaan Konsep
Persamaan konsep menjadi parameter penting karena digunakan sebagai daya pembeda untuk menghindari kesan persamaan dari aspek bentuk (tulisan dan/atau elemen grafis), cara penempatan (mulai dari tata letak huruf, angka, elemen grafis atau gambar), susunan warna, hingga kombinasi antara beberapa unsur seperti bentuk, warna dan unsur lainnya.
2. Persamaan Visual
Parameter ini akan menjadi kesan pertama yang dilihat oleh indera, kita dapat langsung ‘jatuh cinta’ pada merek, mempercayai mereka, dan percaya pada keunggulan mereka hanya melihat visual sebuah merek.
Kemudian melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 254/K/Pdt/1989 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 376/K/Pdt/1989 menjelaskan bahwasannya merek harus dilihat secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat, tanpa mengadakan pemecahan atas bagian dari merek-merek tersebut.
Namun, dalam memvisualisasikan merek, tanda atau elemen grafis yang digunakan tidak boleh terlalu sederhana maupun terlalu rumit supaya ciri khas atau keunikan dari sebuah merek dapat dengan mudah dilihat dan dipahami oleh banyak orang (penjelasan Pasal 20 huruf e UU MIG).
3. Persamaan Bunyi Ucapan (sound similarity)
Parameter sound similarity bisa dinilai berdasarkan kesamaan bunyi atau suara yang dianggap mirip dalam penyebutan suatu kata.
Untuk menghindari adanya persamaan ini, biasanya pelaku bisnis “mengakali” bunyi ucapan dengan menambahkan kata, seperti kata serapan dari bahasa asing. Tetapi hal ini tidak serta merta bisa menjamin permohonan merek diterima begitu saja.
Sehingga, agar terhindar dari penolakan permohonan merek, parameter persamaan bunyi ucapan menjadi salah satu poin penting agar menghindari ‘persamaan pada pokoknya’.
4. Persamaan Kelas atau Sub-Kelas
Pemilihan kelas dan/atau sub-kelas yang tepat dan sesuai menjadi parameter terpenting sebelum melakukan permohonan merek ke DJKI.
Terkadang banyak pelaku bisnis yang melakukan kesalahan dalam mengajukan permohonan merek, seperti:
5. Permohonan diajukan dengan Itikad Baik
Salah satu faktor Permohonan merek ditolak adalah apabila pengajuan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik (Pasal 21 ayat (3) UU MIG). Adapun kualifikasi itikad tidak baik dapat dilihat dari dua aspek, yakni:
Sebagai informasi, lima parameter diatas dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir ‘persamaan pada pokoknya’. Namun, kembali lagi terdaftar atau ditolaknya permohonan merek merupakan kewenangan dari DJKI.
Apabila masih ragu Anda bisa konsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual yang berpengalaman.
Advertorial ini dibuat oleh kumparan Studio