Mau Dapat Izin dari OJK, Pegadaian Swasta Harus Penuhi Syarat Ini

17 Juli 2017 20:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar seluruh pelaku usaha pegadaian swasta untuk segera mendaftarkan izin usaha yang mereka jalankan. Berdasarkan data OJK di tahun 2015, ada 462 pelaku usaha pegadaian swasta. Namun yang terdaftar di OJK hingga saat ini hanya ada 9 perusahaan saja.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut dinilai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi sangat rendah. Untuk itu, ia mendorong agar para pelaku usaha pegadaian swasta segera mengantongi izin dari OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 31/POJK.05/2016.
"Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan," kata Edy saat ditemui di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (17/7).
OJK sendiri memberikan waktu bagi para pelaku usaha gadai swasta untuk segera mendaftar dan mengantongi izin dari OJK yaitu dua tahun terhitung sejak POJK diundangkan (29 Juli 2016).
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
"Bagi anggota masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan Usaha Pergadaian setelah POJK diundangkan (29 Juli 2016), maka anggota masyarakat dimaksud mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun tata cara yang bisa dilakukan para pelaku usaha agar bisa mengantongi izin OJK. Di mana pemohon bisa menyampaikan permohonan secara tertulis kepada OJK sesuai format yang telah ditentukan yang dilampiri dengan dokumen perizinan/pendaftaran.
Selain itu, untuk membantu pemohon dalam mempersiapkan dan mengurus permohonan, pemohon dapat berkonsultasi dengan unit kerja OJK di kantor pusat yaitu Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau Direktorat IKNB Syariah bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Sedangkan, bagi pemohon yang berdomisili di provinsi selain DKI Jakarta dan Banten, dapat pula berkonsultasi dengan kantor regional OJK atau kantor OJK yang ada di daerahnya.