Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan kembali memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty ini menjadi yang kedua kalinya atau jilid II setelah dilakukan pada 2017.
ADVERTISEMENT
Rencana tax amnesty jilid II terungkap dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.
Dalam Pasal 6 ayat (1), untuk bisa ikut tax amnesty ini, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Pada ayat (2), surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan:
a. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b. daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
c. daftar utang;
d. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan d.
ADVERTISEMENT
e. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam:
a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. surat berharga negara, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II
Tax amnesty jilid II tercatat dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang. Dalam Pasal 5 draf RUU HPP, dijelaskan skema tarif tax amnesty jilid II.
a. 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
ADVERTISEMENT
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. surat berharga negara;
b. 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
c. 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
ADVERTISEMENT
b) surat berharga negara;
d. 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
e. 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan," demikian tertulis dalam ayat (8).
Pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk pengampunan pajak jilid II ini. Terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," demikian draf RUU HPP tersebut