Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mau Jual Kendaraan? Kenali Dulu Perbedaan Pemblokiran dan Pelaporan Ini
8 November 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menitKepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting terkait status kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat,” kata Morris
Namun nyatanya, banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan. Meskipun, keduanya berhubungan dengan status kepemilikan kendaraan, tetapi prosedurnya sangat berbeda.
Pemblokiran Kendaraan Bermotor
Morris mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor.
Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK.
1. Pemblokiran data BPKB
Pemblokiran BPKB bertujuan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya, dan melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.
2. Pemblokiran data STNK
Sedangkan pemblokiran data STNK bertujuan mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Sedangkan pelaporan jual kendaraan bermotor, kata Morris, adalah langkah pemilik kendaraan yang melaporkan penjualan kendaraannya ke pemerintah. Menurut Pergub 185 Tahun 2016, pelaporan jual kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Morris.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Morris menyarankan wajib pajak untuk mengakses secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id . Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu datang ke SAMSAT, cukup dengan mengikuti tata cara lapor penjualan yang berlaku.
Dengan demikian, kata Morris, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan pelaporan jual kendaraan dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.
Morris pun mengajak pemilik kendaraan untuk memahami dan menjalankan prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan demi ketertiban.
“Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib terhadap regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan,” kata Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio