Mau Konser-Pameran ke Luar Negeri, Ini Cara Biar Barang Bawaan Tak Kena Pajak

23 Maret 2024 23:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani  (kiri) berbincang dengan sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat mengcek langsung layanan Bea Cukai kepada para TKI atau pekerja migran. Foto: Dok. Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat mengcek langsung layanan Bea Cukai kepada para TKI atau pekerja migran. Foto: Dok. Kemenkeu
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Nirwala dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).
Nirwala mengeklaim, adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
ADVERTISEMENT
Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya
Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian
ADVERTISEMENT
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala.