Mau Naikkan Cukai Rokok, Pemerintah Diminta Kaji Aspek Industri hingga Pertanian

11 Oktober 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Hal ini merujuk target penerimaan cukai yang naik menjadi Rp 245,4 triliun di 2023, di mana salah satu strateginya adalah dengan melakukan ekstensifikasi atau menaikkan tarif cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Candra Fajri Ananda mengemukakan, berdasarkan hasil kajian PPKE FEB UB tahun 2022,  merekomendasikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia. Di antaranya adalah pemerintah perlu memperhatikan sisi tenaga kerja, penerimaan CHT, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian.
Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) legal menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan cukai di Indonesia, utamanya untuk menjaga keberlangsungan IHT demi mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dan menurunkan angka pengangguran di Indonesia.
"Hasil kajian itu menunjukkan bahwa kenaikan harga yang terlalu tinggi akan mengancam kesinambungan IHT, yang terbukti mengalami penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1. Pasalnya, golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga," ujar Candra dalam keterangannya, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kenaikan harga rokok pada golongan 2 dan 3 memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Candra juga mengatakan, secara umum kenaikan harga rokok akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT dan pertumbuhan penerimaan CHT. Sebab, kenaikan harga berpengaruh secara langsung terhadap kenaikan jumlah permintaan rokok ilegal.
"Kenaikan harga rokok yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang selanjutnya juga dapat meningkatkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok dan berpotensi menurunkan penerimaan negara," terangnya.
Oleh sebab itu, Candra menilai kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Pasalnya, dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT," katanya.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengusulkan agar tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023. Jika tarifnya naik, lanjutnya, ia mengusulkan angkanya tak melebih laju inflasi.
"Kalau tidak ada waktu jeda, maka ini akan mengikis margin atau barangkali akan berdampak buruk terhadap kelangsungan IHT," katanya.
Pada tahun 2020, tarif cukai rokok naik sebesar 23 persen, tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen, dan tahun 2022 sebesar 12 persen. Untuk itu, ia mengusulkan agar berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun juga mendorong pemerintah menambah alternatif barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara, mengingat kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan.
"Kami mendorong multi stakeholders untuk mengonsolidasikan kekuatan bersama untuk kepentingan negara yang sangat fundamental yaitu penerimaan negara yang sangat besar," tegas dia.
Ia mengingatkan para pengambil kebijakan tak dipengaruhi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau. “Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan,” tegasnya.