Kumparan Logo

Mau Pungut Biaya Tarik Tunai & Cek Saldo di ATM Link, 4 Bank Dilaporkan ke KPPU

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock

Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan praktik kartel.

“Perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen,” ujar David dalam keterangan resminya, Rabu (26/5).

David menerangkan ada tiga alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, Himbara telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021.

David L Tobing. Foto: Resya Firmansyah/kumparan

David menilai, langkah tersebut telah melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha.

Kedua, KKI menilai penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini menurut David juga tercantum dalam Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, KKI menilai saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen. Padahal menurut David, seharusnya Himbara berlomba untuk melayani konsumen buka justru menggerus uang nasabah.

“KPPU harus tegas menghentikan kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya,” tegas David.