Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memberikan kelonggaran terkait Kredit Perumahan Rakyat (KPR), baik subsidi maupun komersial. Kebijakan tersebut berupa penundaan cicilan KPR atas pertimbangan kondisi ekonomi akibat merebaknya virus corona.
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi kredit dari Bank BTN tersebut ditujukan bagi debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran.
"Bagi anda debitur Bank BTN, yang saat ini sedang tertimpa permasalahan dan kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada kami," bunyi penjelasan dalam keterangan tertulis tersebut, Rabu (8/4).
Adapun skema restrukturisasi KPR yang diberikan perseroan mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan angka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok atau bunga.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan restrukturisasi KPR BTN secara online:
1. Debitur mengunduh:
- File formulir permohonan restrukturisasi
- File formulir penghasilan
- File formulir pernyataan terdampak COVID-19
2. Debitur mengisi dan menandatangani formulir yang telah diunduh
3. Debitur melakukan foto atau scan beberapa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
- KTP
- Formulir permohonan restrukturisasi
- Formulir penghasilan atau slip gaji
- Formulir pernyataan terdampak COVID-19
- Swafoto atau selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan serta formulir pernyataan terdampak COVID-19
4. Hasil Foto atau scan sesuai poin 3 di atas dapat dikirimkan ke email restruk.online@btn.co.id dengan format berikut ini:
Format email: Judul email (Restrukturisasi BTN, Nama; Nomor Rekening; nama lampiran disesuaikan dengan jenis form + nama debitur)