Mau Tutup 7 BUMN Zombie, Erick Thohir Butuh Restu Sri Mulyani

24 September 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.  Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir berencana menutup 7 BUMN yang kondisinya seperti zombie karena ada yang sudah tidak beroperasi. Namun, upaya ini perlu restu Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengungkapkan restu itu diperlukan ketika menteri bumn ingin membubarkan perusahaan pelat merah yang sudah tidak ada masa depannya. Sebab, dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, kewenangan membubarkan BUMN ada di tangan Menteri Keuangan, bukan di Menteri BUMN.
"Dalam UU, pembubaran BUMN itu kewenangan Menteri Keuangan. Termasuk merger, akuisisi, privatisasi, dan PMN (penyertaan modal negara) itu kewenangan Menkeu," kata Said Didu saat dihubungi kumparan, Jumat (24/9).
Sebagai orang yang pernah menjadi pejabat di Kementerian BUMN, Said Didu menyebut hampir semua Menteri BUMN ingin membubarkan perusahaan negara yang tidak layak. Seperti 7 BUMN yang saat ini diusulkan Erick, menurut dia seharusnya ditutup sejak 10 tahun lalu.
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski terlambat, dia menilai langkah Erick saat ini sudah tepat. Pembubaran BUMN yang sudah tidak ada masa depannya memang harus dilakukan agar tidak menjadi beban.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya yang selama ini menghambat restrukturisasi, termasuk di dalamnya pembubaran BUMN yang tidak layak itu Menkeu, bukan Menteri BUMN," terang dia.
Menurut dia, alasan Menteri Keuangan tidak mudah membubarkan BUMN karena ada ketakutan merugikan negara. Sebab, BUMN yang dilikuidasi itu asetnya harus dijual untuk membayar utang, membayar gaji, dan pihak ketiga yang selama ini tertunggak.
Dalam pembubaran BUMN, Said Didu menekankan, perusahaan wajib memenuhi hak karyawannya.
Sementara Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, penutupan 7 BUMN ini sudah direncanakan sejak era Menteri BUMN Rini Suwandi. Sebagian dari 7 BUMN ini bahkan sudah berhenti beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dia menilai pembubaran BUMN yang tidak layak itu tepat. Sebab secara prinsip, BUMN yang produk/jasanya sudah sunset (banyak produk substitusi dari kompetitor) dan kondisi kesehatan sudah buruk alias rugi, maka opsi likuidasi sangat terbuka.
ADVERTISEMENT
"Ke depan, Indonesia mungkin akan punya lebih sedikit BUMN, tapi mereka memiliki daya saing dan produktivitas yang lebih kuat," ujarnya.
Saat ini, UU BUMN masih direvisi di DPR RI. Dalam beberapa kesempatan, Erick menyampaikan kepada DPR agar RUU BUMN bisa segera selesai supaya Kementerian BUMN memiliki kewenangan membubarkan BUMN yang tidak sehat.