Maxim Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi Transportasi Online Sejak Awal

7 November 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek online Maxim. Foto: Instagram / @maxim_indo
zoom-in-whitePerbesar
Ojek online Maxim. Foto: Instagram / @maxim_indo
ADVERTISEMENT
Tiga perusahaan aplikasi jasa ojek online (ojol) yaitu Maxim, Grab, dan Gojek buka suara terkait pemberlakuan realisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Hal ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR RI.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut sebelumnya diteken Menhub Budi Karya pada 7 September 2022 untuk merespons harga BBM naik. Aturan itu juga merupakan revisi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang sebelumnya sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Agustus 2022.
Maxim menyayangkan adanya revisi aturan tersebut dalam waktu berdekatan, mengingat perusahaan sudah mengatur hitungan harganya di aplikasi.
“Sebelumnya sudah ada ketentuan yang direncanakan Kemenhub, kemudian di-cancel dan diberlakukan KP 667. Itu akibatnya harus di-reset lagi sampai berlaku ini bulan September. Prinsipnya gini pak pimpinan, jika kami sebagai aplikator dilibatkan dari jauh sejak awal, tidak perlu kami melakukan perhitungan ulang,” ujar Legal Counselor Maxim Indonesia Jerio pada RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kejadian itu, Jerio berharap pemerintah melibatkan aplikator dalam setiap rumus kebijakan sejak awal. Dia juga menyoroti soal tidak adanya asosiasi yang menaungi para aplikator agar bisa menyampaikan aspirasi seperti di sektor lain.
Sebagai ada Organda yang bisa menjadi corong bagi para pelaku transportasi umum darat untuk menyampaikan masukan atau atensi ke pemerintah.
"Kami menilai hal-hal semacam ini tidak perlu terjadi apabila kami dari pihak aplikator ini bisa dilibatkan lebih jauh sejak awal. Artinya kalau di bidang bisnis yang lain seperti transportasi umum itu ada Organda, punya wadah komunikasi dengan pemerintah supaya mereka bisa mendapatkan sebuah regulasi yang saling menguntungkan. Apakah hal itu mungkin dipersiapkan untuk kami? Artinya pemerintah mungkin membantu kami membuat sebuah wadah atau komite," terangnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, petinggi Maxim dari Rusia yang hadir dalam tersebut tetap mengapresiasi pemerintah. Menurutnya Indonesia merupakan pasar yang bagus untuk bisnis perusahaan jasa penumpang (ride hailing).
Ojek online Maxim. Foto: Instagram / @maxim_indo
Sementara Grab Indonesia menyampaikan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang, karena kenaikan terlalu tinggi bisa mengurangi order yang masuk.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mencontohkan pada penerapan kenaikan biaya jasa ojek online yang tertuang dalam KP 564 Tahun 2022, bisa menyebabkan kenaikan biaya jasa pada kisaran 30 sampai 50 persen.
"KP 564/2022 dikeluarkan Agustus, melalui uji sensitivitas kami yang kami Lakukan secara internal di ekosistem kami, kenaikan tersebut berpotensi menurunkan order 60-70 persen untuk trip jarak dekat," ujar Ridzki.
ADVERTISEMENT
Sementara, Gojek mendukung keputusan pemerintah memberlakukan KP 667 tahun 2022. Menurut pihak Gojek, penyesuaian harga ini sesuai dengan kenaikan harga-harga komoditas, inflasi, dan menurunnya daya beli masyarakat.
Massa pengemudi Online, Grab, Gojek dan Bluebird yang hadir di Jiexpo Kemayoran. Foto: Rian/kumparan
Untuk mendukung keputusan pemerintah ini, Gojek menyampaikan bahwa telah melakukan sosialisasi diseminasi peraturan kepada mitra-mitra Gojek seperti yang disarankan oleh Kemenhub. Sosialisasi ini dilakukan secara offline maupun online.
“Kami mendukung Kemenhub dengan KP 667 terutama adanya biaya jasa penggunaan sepeda motor dan biaya jasa minimal. Karena sesuai dengan kondisi ekonomi terkini yaitu kenaikan BBM, inflasi, maupun daya beli yang berkurang," ujarnya.
Chief of Public Relation Policy and Government Relations GoTo Sinto Nugroho mengatakan 1.660 dukungan para driver dari seluruh Indonesia kepada Kemenhub dengan tarif yang baru dibuat. Aturan Kemenhub, menurut para driver, jadi jalan tengah yang sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT