Maybank soal Kemungkinan Beroperasi di Aceh: Peluang Berpartisipasi

23 Mei 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Taswin Zakaria di Gedung Senayan 3, Selasa (23/5/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Taswin Zakaria di Gedung Senayan 3, Selasa (23/5/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria merespons kabar Pemprov Aceh yang membuka peluang bagi perbankan konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh. Ia menyebut Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia sudah beroperasi di Aceh.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Maybank Indonesia masih mempertimbangkan kemungkinan membuka cabang operasional di Kota Serambi Makkah tersebut.
“Dengan perubahan ini, kami review nanti apakah bisa ditambah di sana. Memang terasa sekali dengan insiden kemarin itu, ini peluang bank konvensional buat partisipasi. Kalau tahun ini belum,” ujar Taswin saat ditemui di Gedung Sentral Senayan 3, Selasa (23/5).
Taswin mengatakan bank konvensional setidaknya menyediakan alternatif bagi ekonomi Aceh. Dugaan serangan siber yang terjadi dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai mengganggu layanan keuangan di Aceh.
“Saya pikir langkah yang diambil cukup bijak, paling tidak menyediakan alternatif bagi produk ekonomi dari provinsi tadi. Kalau terjadi di satu sektor, masih bisa ada alternatif,” ungkap Taswin.
Pemprov Aceh dikabarkan sepakat atas revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang rencananya akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Keputusan itu diambil setelah terjadinya gangguan transaksi BSI, yang diduga terjadi akibat adanya serangan siber.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara (Jubir) Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Pemerintah Aceh telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 terkait revisi dan peninjauan qanun LKS tersebut.
"Iya, kita sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata MTA saat dikonfirmasi kumparan, Senin (22/5).
MTA mengatakan, permintaan revisi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha. Keluhan mereka disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
"Dari hasil itu kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut," ujarnya.