Mayoritas Komoditas Tambang yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga

6 Februari 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penambang mengangkut karung berisi batu cinnabar. Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penambang mengangkut karung berisi batu cinnabar. Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan
ADVERTISEMENT
Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga pada periode Februari 2024. Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun akan memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024. Peraturan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengatakan bahwa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan.
"Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naik sebesar 0,73 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata- rata USD 61,14/WE atau naik sebesar 2,22 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92 persen," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Budi melanjutkan, adapun konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) masih di harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39 persen.
Penetapan HPE produk tambang periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM lalu memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.