Kumparan Logo

Medco Energi Bagikan Dividen Interim Rp 28,3 per Saham

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama Medco Energi Hilmi Panigoro usai acara peresmian proyek pembangkit EBT di 15 provinsi, di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Medco Energi Hilmi Panigoro usai acara peresmian proyek pembangkit EBT di 15 provinsi, di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) membagikan dividen interim untuk tahun 2025 dengan besaran Rp 28,3 per saham. Keputusan tersebut sudah disetujui oleh dewan direksi dan komisaris.

Secara keseluruhan, besaran dividen interim yang diberikan adalah USD 42 juta. Dividen interim itu akan dibagikan pada kuartal IV 2025, sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama MedcoEnergi, Hilmi Panigoro, menuturkan langkah tersebut mencerminkan kinerja solid perusahaan.

“Peningkatan dividen interim ini mencerminkan kinerja solid perusahaan yang berkelanjutan serta keyakinan direksi terhadap prospek masa depan perusahaan,” kata Hilmi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).

Ilustrasi orang menunjuk logo Medco Energi. Foto: kumparan

Besaran dividen interim tersebut meningkat 18 persen per saham dibandingkan dengan dividen interim yang dibayarkan pada 2024. Total dividen yang dibayarkan secara keseluruhan juga mengalami peningkatan.

“Dengan demikian, total dividen yang dibayarkan pada 2025 mencapai USD 80 juta, meningkat 18 persen per saham dibandingkan dengan total dividen yang dibayarkan pada tahun kalender 2024,” ujar Hilmi.

Sebelumnya, pada September lalu MEDC mengumumkan program pembelian kembali saham (share buyback) mencapai USD 50 juta atau setara Rp 817,43 miliar (kurs Rp 16.368 per dolar AS).

Program ini merupakan kelanjutan dari program pembelian kembali saham yang telah diumumkan pada 21 Maret 2025, berdasarkan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025.