Medco Power Dukung Pemerintah Terapkan Skema Power Wheeling

13 Juni 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Director & Chief Operating Officer Medco Power Indonesia, Imron Gazali, saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam, Kamis (13/6/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Director & Chief Operating Officer Medco Power Indonesia, Imron Gazali, saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam, Kamis (13/6/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Medco Power Indonesia menyambut baik penerapan power wheeling di Indonesia yang rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
ADVERTISEMENT
Mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu membolehkan perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Mekanisme ini disebut akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.
Director & Chief Operating Officer Medco Power Indonesia, Imron Gazali, mengatakan pihaknya akan mendukung jika power wheeling bisa meningkatkan pengembangan industri pembangkit EBT di Indonesia.
"Tentunya kalau itu membawa perubahan yang positif bagi industri ketenagalistrikan di Indonesia, tentunya kami dukung," ungkap Imron saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
Imron menilai mekanisme tersebut bisa menyediakan kesempatan lebih besar bagi pembangkit swasta menyalurkan listrik EBT kepada masyarakat. Adapun Medco Power termasuk salah satu IPP di Indonesia.
"Jadi kita bisa membuka kesempatan yang lebih besar bagi pengembang pembangkit listrik. Salah satunya IPP," tutur Imron.
Sebelumnya, pembahasan RUU EBET masih terkatung-katung hingga saat ini DPR sudah memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Padahal, pemerintah dan Komisi VII DPR berkali-kali menetapkan target rampungnya pembahasan beleid itu. Terakhir, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan RUU EBET ini bisa disahkan selambat-lambatnya kuartal I 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, memastikan RUU EBET akan diterbitkan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir di 30 September 2024.
ADVERTISEMENT
"(RUU EBET terbit) sebelum masa jabatan kita berakhir 30 September ya, insyaallah selesai," ungkap Eddy saat dihubungi kumparan, Selasa (21/5).
Pembahasan RUU EBET menemui pro dan kontra pada bagian mekanisme power wheeling. Awalnya dalam 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET yang diserahkan pemerintah kepada DPR belum mencantumkan aturan power wheeling.
Meski begitu, pihak Komisi VII DPR mendesak pemerintah mengusulkan kembali aturan power wheeling dalam RUU EBET. Dengan demikian, usulan power wheeling ini kemudian diusulkan pemerintah melalui rapat kerja (raker).
Eddy memastikan, walaupun pembahasannya masih tarik ulur di panitia kerja (panja) RUU EBET, aturan tersebut akan dicantumkan. "Power wheeling akan masuk. Saya kurang hafal persis pasalnya," tutur Eddy.