Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MEG Milik Tomy Winata Kelola Lahan Pulau Rempang Seluas 17 Ribu Hektar
18 September 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama taipan Tomy Winata disebut-sebut dalam proyek Rempang Eco-City. Di Pulau Rempang yang berada di Batam, Kepulauan Riau tersebut, akan dibangun industri kaca dan panel surya untuk PLTS dengan investor dari perusahaan China, Xinyi Group.
ADVERTISEMENT
Tomy Winata merupakan pemilik dari PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk mengembangkan kawasan Rempang seluas 17 ribu hektar.
Mengutip laman resmi BP Batam , Komisaris sekaligus Juru Bicara PT MEG, Fernaldi Anggadha, mengatakan pihaknya merupakan mitra dari BP Batam dan Pemko Batam dalam mengembangkan Pulau Rempang.
Menurut dia, dalam pengembangan Pulau Rempang, BP Batam maupun Pemko Batam sangat aktif dalam menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat Rempang.
"Kita (PT MEG) bersama BP Batam dan Pemko Batam sangat memperhatikan, bagaimana kepentingan dari warga disana," ujarnya.
Adapun untuk industri kaca dan panel surya untuk PLTS, Xinyi Group menggelontorkan total investasi senilai Rp 381 triliun di Pulau Rempang. Investasi tersebut akan menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, investasi di Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional tersebut ditolak warga. Kericuhan sempat terjadi saat warga menolak direlokasi.
Rencananya, warga yang berada di Pulau Rempang akan direlokasi ke Pulau Galang, Batam. Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan warga Rempang yang terdampak akan mendapatkan kompensasi hunian baru untuk 700 kepala keluarga yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama.
Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
“Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga," kata Bahlil dalam kunjungannya ke Batam pekan lalu seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
Kedua, rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 120 juta. Ketiga uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp 1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta.