Megawati hingga Juragan 99 Pernah Pakai Jet Registrasi Asing

29 Juni 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi private jet. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi private jet. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
30 pesawat tak teregistrasi PK atau kode penerbangan Indonesia disebut telah melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan. Ini diungkap oleh pengamat penerbangan Alvin Lie
ADVERTISEMENT
Menurut Alvin Lie, pesawat tersebut merupakan pesawat registrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.
Alvin menyebut pesawat-pesawat registrasi negara lain itu merupakan armada sewaan atau carter dari individu atau perusahaan. Salah pihak yang pernah menggunakan pesawat tersebut adalah pengusaha dan YouTuber Juragan 99, Gilang Widya Pramana, pernah mencarter pesawat registrasi T7 dari San Marino.
Pesawat T7 Carter itu pernah diakui Gilang sebagai jet pribadi miliknya. Kemudian, Gilang mengakui bahwa jet pribadi tersebut bukanlah miliknya pribadi. Jet itu merupakan kerja sama dan terikat kontrak.
Kemudian pesawat asal San Marino itu juga pernah digunakan oleh tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan saat mengantar jenazah dan menemui keluarga mendiang Brigadir Yosua di awal kasus pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Justru mereka itu banyak didatangkan dari luar negeri untuk melayani rute dalam negeri rute charter. Bahkan untuk kasus Sambo itu, dan ada Brigjen Hendra terbang ke Jambi menggunakan pesawat T7, lalu dulu pernah ada selebriti juragan 99 itu memakai pesawat teregistrasi T7. Berbulan-bulan pesawat itu ada di Indonesia. Itu perusahaan pesawat charter," ujar Alvin saat dihubungi kumparan, Kamis (29/6).
Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri diketahui pernah juga menggunakan jet dengan registrasi asing tersebut. Unggahan akun Youtube Raja Video ID menunjukkan keberangkatan Megawati dari Bandara Adi Sumarno Solo menggunakan jet bernomor registrasi P4 berasal dari negara Aruba.
Alvin mengatakan, sejumlah pesawat asing tanpa registrasi PK itu telah dicat dengan identitas perusahaan Indonesia. Pesawat itu dioperasikan sebuah perusahaan Indonesia untuk menerbangi rute-rute dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Bahkan ada yang sudah pesawat itu dicat dengan identitas perusahaan indonesia. Jadi itu kan sudah jelas dioperasikan oleh perusahaan di indonesia menerbangi rute-rute di indonesia tapi menerbangi pesawat asing. Engga perlu saya sebutkan lah nama perusahaan, kelompok usaha itu," kata Alvin.
Pesawat T7 dan N tersebut saat ini berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma, tepatnya di Lanud VVIP untuk Kepala Negara dan tamu-tamu kenegaraan.
Alvin menyebut bahwa pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie. Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Berdasarkan aturan penerbangan, pesawat asing yang dapat melayani penerbangan dalam negeri adalah armada yang telah mengantongi izin Kementerian Perhubungan melalui rekomendasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
"Kisaran 30 pesawat yang terdeteksi, saya sempat dapat datanya. Pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk, itu ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan kalau sudah dapat itu ya kementerian perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Alvin.
Alvin memastikan bahwa pesawat T7 dan N yang berdomisili di Indonesia itu bukanlah pesawat yang disewa oleh maskapai Garuda untuk keperluan pengangkutan jemaah haji. Sebab, pesawat untuk keberangkatan haji hanya melayani penerbangan luar negeri dan berada di Bandara Soekarno-Hatta.