Megawati Sebut Gaya Pegawai Pajak hingga Bea Cukai 'Keren': Duitnya dari Mana?

5 Mei 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputi di DPP PDIP, Minggu (30/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputi di DPP PDIP, Minggu (30/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyinggung masalah Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi, hingga Ditjen Bea Cukai dalam acara Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, di Trans Resort, Seminyak, Bali, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
Megawati awalnya menyinggung soal kasus bekas pejabat pajak Rafael Alun, yang memiliki harta jumbo. Rafael kini dijerat sebagai tersangka gratifikasi.
"Ini negara udah enak banget merdeka, kok maunya enak aja korupsi. Kan saya bingung ya, orang pajak, siapa orang pajak yang ketangkep? Rafael. Saya sampai ketawa. Kita saban hari disuruh daftar LHKPN. Bikin (LHKPN), ntar ada kecurigaan. Gile, si rafael muncul, duar," kata Megawati.
Megawati mengakui bahwa sudah menjadi rahasia umum Ditjen Pajak, Imigrasi, hingga Ditjen Bea Cukai merupakan institusi yang 'basah'. Maka dari itu, kata dia, banyak pegawai pajak hingga bea cukai yang gayanya keren-keren.
"Siapa sih yang enggak tau pajak, imigrasi, bea cukai? dari dulu itu kan… Saya banyak belajar waktu Wapres. Saya nanya, kalau daerah kering yang mana? Yang ini. Kalau yang basah yang mana? Ya itu imigrasi, pajak, bea cukai. Makanya banyak ya, keren-keren. Duitnya dari mana ya?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Rafael Alun Trisambodo dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini, ia sudah ditahan KPK.
Kasus gratifikasi ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya diduga menerima gratifikasi, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B UU Tipikor.
Reporter: Annisa Thahira