Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Melihat Kantor BP Tapera yang Bakal Kelola Puluhan Triliun Tabungan Perumahan
29 Mei 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ) telah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Beleid itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Iuran ini bakal dihimpun oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Kantor pusat BP Tapera berada di Jalan Falatehan I No nomor 27, RT 2/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Dari pantauan kumparan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, aktivitas di depan gedung terpantau sepi. Berjejer 4 mobil terparkir rapi, yang kata keterangan sekuriti adalah mobil operasional kantor, bukan mobil milik jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner.
"Saat ini jajaran Komisioner dan Deputi lagi dengan ada di kantor," kata sekuriti di depan gedung, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Sementara kantor BP Tapera untuk pelayanan berada di Jalan Wisma Iskandarsyah, Blok C 9, Jalan Iskandarsyah Raya No.5, RT.5/RW.4, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dari pantauan kumparan, di sana lebih ramai, terlihat beberapa orang antre di lobi pelayanan.
Puluhan Triliun Rupiah Dana yang Bakal Dikelola Tapera
Mulai tahun 2027, perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota Tapera. Gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera, rinciannya iuran bagi pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer, ditanggung sendiri.
Apabila rata-rata gaji karyawan yaitu sekitar minimal Rp 5.000.000, maka 3 persen dari gaji tersebut untuk besaran iuran Tapera yang dibayarkan yaitu senilai Rp 150.000.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS per Februari 2023, para pekerja sektor formal di Indonesia sebanyak 55,29 juta orang. Jika dihitung totalnya, dana yang dihimpun BP Tapera dapat mencapai Rp 8,29 triliun (Rp 150.000 x 55,29 juta jiwa) dalam sebulan. Sehingga dalam setahun, dana Tapera yang dihimpun mencapai Rp 99,52 triliun.
Tabungan Tapera bisa diambil ketika memasuki usia 58 tahun atau ketika pensiun. Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT