Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Melihat Kembali Kasus Jouska yang Membuat Aakar Abyasa Jadi Tersangka
12 Oktober 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bareskrim menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno , sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dalam surat penetapan tersangka yang didapat kumparan, Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu. Dia diduga melakukan penipuan dan TPPU terkait penempatan investasi PT Jouska Finansial Indonesia.
Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada 2018-2020. Aakar dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 104 Jo 90 tentang Pasar Modal, dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya. Dia dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan.
Awal Mula Kasus Jouska
Jouska Indonesia sempat viral pada Juli 2020 lantaran beberapa kliennya merasa dirugikan oleh perusahaan perencana keuangan tersebut. Salah satu mantan klien Jouska yang memposting permasalahan tersebut yakni Alvin, dengan nama Twitter @yakobus_alvin.
ADVERTISEMENT
“From This to This. Sharing gimana bobroknya @Jouska_id dan Amarta Investa ngehandle kliennya,” tulis Alvin dalam akun Twitter miliknya seperti dikutip kumparan, Rabu (22/7).
Rata-rata keluhan para nasabah itu sama, yakni Jouska memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska adalah perencana keuangan, yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan tak boleh mengelola langsung dana kliennya.
Kebanyakan dana investasi dari para klien Jouska itu hampir sama, yakni dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatik Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.
Padahal, investasi saham IPO dinilai lebih berisiko, apalagi bagi pemula. Sebab, fundamental perusahaan tersebut pun belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kebanyakan klien juga mengeluhkan ke Jouska lantaran sudah meminta untuk menjual saham itu. Namun permintaan itu tak dilakukan hingga akhirnya para klien itu mengalami kerugian. Tak tanggung-tanggung, ada yang mencapai lebih dari Rp 190 juta.
OJK Sebut Jouska Langgar 3 Undang-Undang Sekaligus
Buntut dari viralnya keluhan sejumlah nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juli 2020 meminta PT Jouska Finansial Indonesia menghentikan operasional usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mengatakan, Jouska menabrak 3 Undang-Undang sekaligus.
“Dari Bareskrim menyampaikan bahwa kegiatan Jouska ini pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Tongam dalam video pernyataan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (25/7).
Menurut Tongam, Jouska melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi. Dalam Undang-undang Pasar Modal, penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Sayangnya, Jouska tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian SWI juga mendapati bahwa Jouska tidak mempunyai izin sebagai Agen Perantara Perdagangan Efek dari OJK. Padahal Jouska telah melakukan kegiatan-kegiatan referal tersebut. Selain itu berdasarkan pengaduan klien, Jouska juga melakukan pengelolaan dana masyarakat.
Aakar Abyasa Akui Salah dan Ganti Rugi hingga Rp 13 Miliar
Beberapa minggu menghilang usai kasusnya viral, CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, akhirnya buka suara. Aakar pun membeberkan duduk perkara versi dirinya: kasus ini terjadi karena ulah broker PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), bukan karena Jouska.
Secara umum dia mengaku salah karena sebagai pemegang saham mayoritas di Mahesa, dirinya lalai dalam mengawasi aktivitas perusahaan broker tersebut. MSI telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
ADVERTISEMENT
Menurut Aakar, ada tiga pihak yang terjerat dalam kasus ini, yaitu klien, Jouska, dan Manajer Investasi (MI), yakni MSI. Aakar bersikeras bahwa Jouska merupakan perusahaan penasihat keuangan. Bukan broker apalagi Manajer Investasi.
Aakar Klaim Tak Langgar Undang-Undang
Aakar menilai perusahaan perencanaan keuangan Jouska tidak melakukan kesalahan, bahkan tidak melanggar Undang-Undang. Aakar menegaskan bahwa peran Jouska selama ini adalah menyediakan jasa edukasi investasi bagi klien. Setelah klien menyelesaikan kelas edukasi, klien bebas memilih akan melakukan investasi secara mandiri atau dibantu sales sekuritas alias broker.
Pun ketika klien memutuskan berinvestasi dengan bantuan broker, Aakar mengklaim proses tersebut terjadi secara langsung antara klien dan broker tanpa campur tangan Jouska.
Dengan memastikan bahwa perusahaannya merupakan penasihat finansial (finansial advisory), maka Aakar juga menolak perusahaannya dituding telah melanggar UU Pasar Modal.
ADVERTISEMENT
Menurut Aakar, penasihat finansial tidak diatur di UU Pasar Modal. Yang diatur dalam beleid tersebut adalah penasihat investasi. Penasihat finansial dan penasihat investasi merupakan dua hal berbeda.
Gelontorkan Rp 13 Miliar untuk Ganti Rugi Investasi Klien
Aakar Abyasa Fidzuno mengaku telah menggelontorkan duit hingga Rp 13 miliar untuk menyelesaikan kesepakatan damai dengan para kliennya. Hingga Agustus 2020, ada 63 klien yang komplain atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.
Kesepakatan damai yang dimaksud Aakar adalah Jouska telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
Bentuk perdamaian yang ditawarkan Aakar beragam. Ada yang sahamnya di-buyback, ada yang diganti rugi secara keseluruhan, ada juga yang menerima ganti rugi hanya sebagian.
ADVERTISEMENT