Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Membandingkan Harga Vaksin di Kimia Farma vs Vaksinasi Gotong Royong
12 Juli 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
PT Kimia Farma (Persero) Tbk menawarkan vaksinasi berbayar bagi individu mulai Senin (12/7) hari ini. Masyarakat bisa mendaftar secara per orangan untuk membeli vaksin corona dan penyuntikan vaksinasi di klinik Kimia Farma tertentu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan Bio Farma, Bambang Heriyanto, menjelaskan harga vaksin di Kimia Farma sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bio Farma sendiri merupakan induk holding BUMN farmasi yang membawahi Kimia Farma.
"Lalu bagaimana harga? Saya kira harga sudah ditetapkan juga dalam KMK. Jadi sudah ditetapkan berdasarkan evaluasi bersama BPKP dan tentunya ini kita concern tidak memberatkan seluruh masyarakat," kata Bambang dalam konferensi pers, Minggu (11/7).
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 yang dimaksud Bambang, telah menetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660. Sehingga untuk penyuntikan dua dosis, harganya jadi Rp 643.320.
Sedangkan tarif vaksinasinya yakni Rp 117.910 untuk sekali suntik. Sehingga untuk dua kali penyuntikan, masyarakat harus membayar Rp 235.820. Sehingga total biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu adalah sebesar Rp 879.140.
ADVERTISEMENT
Jika ditambahkan pajak yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen, maka total yang dibayarkan masyarakat untuk harga vaksin corona adalah Rp 967.054. Nilai ini sama persis dengan biaya yang dibebankan untuk setiap peserta Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan.
Hal ini karena baik vaksin di Kimia Farma yang dinamai Vaksinasi Gotong Royong Individu, maupun Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan, mengacu ke KMK yang sama. Beleid itu menjelaskan, total biaya sudah termasuk margin 20 persen untuk pengadaan vaksin, dan 15 persen untuk pelaksanaan vaksinasinya.
"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta," demikian dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini