Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun hak keuangan meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara tunjangan kinerja atau tukin diberikan sesuai dengan kelas jabatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menjadi penerima tukin terbesar dibanding kementerian/lembaga lainnya. Lantas bagaimana perbandingan Tukin Sekretariat IKN dan Pejabat Pajak?
Dalam beleid yang diteken pada 30 Januari 2023 itu, untuk kelas jabatan 17 atau sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp 98.152.220, kelas jabatan 16 atau deputi mendapat tukin Rp 82.814.888, kelas jabatan 15 atau kepala unit mendapat tukin Rp 67.480.566, dan untuk kelas jabatan 14 atau direktur/kepala biro mendapat tukin Rp 62.672.646.
Dalam Pasal 1 Perpres tersebut menyatakan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian ditambahkan di Pasal 2 ayat 1, bahwa hak keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
"Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/7).
Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut diberikan sesuai dengan kelas jabatan.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pada Pasal 8.
ADVERTISEMENT
Pemberian hak keuagan dan fasilitas yang disebutkan tersebut akan dihentikan apabila Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara untuk PNS DJP Kemenkeu dalam Perpres 37/2015, tukin tertinggi untuk eselon I PNS DJP sebesar Rp 117,37 juta dan terendah untuk eselon III ke bawah sebesar Rp 5,36 juta.
Berikut daftar tukin PNS Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
ADVERTISEMENT
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000-28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875-27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.
Tukin PNS DJP dihitung berdasarkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai itu sendiri. Sebanyak 60 persennya merupakan status capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai. Perhitungan tukin PNS DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Rumus menghitungnya, Tunjangan Kinerja = konstanta x {(60 persen x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40 persen x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan. Hasil dari perhitungan itu kemudian dikalikan dengan tukin sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.