Menaker: 845 Pekerja Korban PHK Sudah Klaim Dana JKP

4 Mei 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Indonesia Ida Fauziyah Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Indonesia Ida Fauziyah Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman buat para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Program yang mulai berlaku sejak Februari 2022 ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah diklaim ratusan pekerja.
"JKP sudah kita implementasikan sejak Februari 2022. Dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi syarat mendapatkan manfaat dan di-PHK, sudah bisa mendapatkan manfaat program," ujar Ida dalam keterangan resminya, Rabu (3/5).
Stimulus ini hingga pertengahan April 2022 tercatat sudah diklaim sebanyak 845 pekerja yang terdampak PHK. Dengan besaran dana mencapai total Rp 1,475 miliar.
Program ini sebelumnya dikeluarkan berbarengan dengan keputusan Menaker Ida Fauziyah mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Kebijakan ini kemudian dibatalkan setelah menuai pro dan kontra.
Pada 26 April 2022, Menaker kemudian menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Program ini dikembalikan kepada aturan sebelumnya di mana dana JHT bisa diklaim kapan saja pekerja mengalami PHK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat ini Kemnaker tengah menggodok redefinisi dari Hubungan Industrial Pancasila. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga harmonisasi hubungan antara pekerja dan industrial.
"Saya berharap dukungan dari semua pihak, utamanya buruh dan pengusaha dalam proses penyusunan ini," pungkas Menaker Ida Fauziyah.