Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yassierli menuturkan hingga saat ini 90 persen eks pekerja Sritex telah menerima JHT.
“JHT itu sudah cair sebagian besar, 90 persen, hampir 100 persen dan dapatnya lumayan, karena itu ada yang tabungan sudah 20 tahun, 30 tahun. Itu lumayan angkanya,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Rabu (19/3).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total yang harus dibayarkan untuk JHT eks pekerja Sritex adalah senilai Rp 143,26 miliar kepada 10.824 orang.
Selanjutnya proses klaim JKP yang sudah sampai angka 70 persen. Berbeda dengan JHT, Yassierli menilai proses klaim JKP memang lebih membutuhkan waktu.
“Kemudian JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair, ya. 70 persen udah cair. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya, gitu ya. Jumlahnya lumayan,” ujar Yassierli.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan harus merogoh dana senilai Rp 11,34 miliar dengan total penerima manfaat 7.922 orang. Selain itu, Yassierli juga memastikan saat ini sudah ada pendataan dan kontrak kerja dari investor dengan kurator Sritex Group, untuk mempekerjakan kembali eks pekerja yang terdampak PHK.
“(Jumlah pekerjanya) Hampir semua, sih. Nggak nyampe (10 ribu pekerja), jadi angka 10 ribu itu kan sebenarnya gabungan dari beberapa (perusahaan) ya. Tapi hampir sebagian besar dan itu sangat dibantu oleh serikat pekerja di sana, sangat luar biasa, terorganisir dengan baik,” tutur Yassierli.