Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya besok, insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum mohon doanya. Dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini," kata Yassierli kepada wartawan di Menara Bank Mega, Selasa (3/12).
Yassierli menegaskan kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen di 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dan diskusi tripartit antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha.
"Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan. Daripada teman-teman nanya terus ini kapan dikeluarin. Ini kalau Peraturan Menteri ini kan tinggal masalah teknis nih," ungkap Yassierli.
ADVERTISEMENT
Yassierli meminta publik bersabar terkait formula perhitungan UMP yang akan disesuaikan dalam Permenaker tersebut. "Tunggu aja, tunggu aja nanti," ujarnya.
Terkait potensi dampak kenaikan UMP, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang diungkapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Yassierli mengatakan kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh.
"Artinya tadi saya katakan di dalam UMP ini jangan hanya dilihat sebagai satu kebijakan sendiri. Jadi kita harus lihat dia lebih secara terintegrasi," tutur Yassierli.