Menaker: Besaran UMP 2025 Akan Diumumkan di November 2024

16 Agustus 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada November 2024.
ADVERTISEMENT
Ida menyebut pengumuman besaran UMP tidak akan pada masa kepemimpinan ia selaku Menaker, melainkan saat pemerintahan era Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Kan diumumkannya biasanya November. Iya dong, pasti (diumumkan saat masuk pemerintahan Prabowo)," ujar Ida saat ditemui usai pidato Sidang Tahunan MPR/DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (16/8).
Ida mengakui belum ada koordinasi besaran UMP dengan tim transisi Prabowo-Gibran. Saat ini belum ada siklus pembahasan UMP karena baru memasuki bukan Agustus.
"Ya enggak lah, belum waktunya. Belum. Dari sisi siklus pembahasan UMP kan belum waktunya. Ini masih bulan Agustus," terang Ida.
Sebelumnya, Aktivis Buruh Nasional Mirah Sumirat meminta penetapan UMP tidak menimbulkan polemik di antara pekerja dan pengusaha.
"Untuk penetapan UMP 2025, jika ingin ekonomi membaik Maka sebaiknya pemerintah tidak menetapkan kebijakan upah murah bagi pekerja/buruh Indonesia," terang Mirah dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
Menurut Mirah, dampak upah yang murah membuat hidup buruh semakin miskin. kondisi pengusaha pun mengalami hal yang sama, di mana hasil produksi barang dan jasa menjadi tidak lalu akibatnya perusahaan menjadi bangkrut dan tutup.