Menaker Buat Aturan Tegas: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Kena PHK!

1 Juni 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023). 
 Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
Ida mengatakan, salah satu alasan aturan ini diterbitkan karena kasus viral yang menimpa salah seorang pekerja yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya di Cikarang.
Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ida.
Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
“Kasus Cikarang tersebut mengingatkan kita semua, pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.