Menaker: Cuti Bersama 2024 Bersifat Tidak Wajib dan Potong Cuti Tahunan

12 September 2023 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah menggelar silaturahmi bersama serikat pekerja dan perusahaan se-Malang Raya di Malang, Jatim, Selasa (29/8/2023). Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah menggelar silaturahmi bersama serikat pekerja dan perusahaan se-Malang Raya di Malang, Jatim, Selasa (29/8/2023). Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan daftar libur bersama dan cuti bersama di tahun 2024. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama tersebut bersifat tidak wajib atau fakultatif dan memotong cuti tahunan pekerja.
ADVERTISEMENT
“Cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu, ketentuan sama seperti yang lama bahwa cuti bersama ini sifatnya fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Ida dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Selasa (12/9).
Dengan demikian, cuti bersama ini, mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. “Itu sudah berjalan sekian tahun,” tambah dia.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2024. Foto: Dok. Istimewa
Ketetapan tersebut tertuang dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berikut daftar lengkap libur dan cuti bersama yang dikirim Muhadjir melalui pesan singkat kepada kumparan:
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri
ADVERTISEMENT
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
23 Mei: Hari Raya Waisak
17 Juni: Hari Raya Iduladha
7 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
9 Februari: Cuti Bersama Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Nyepi
9, 12, 15, dan 16 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Cuti Bersama Isa Almasih
24 Mei: Cuti Bersama Waisak
18 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
26 Desember: Hari Raya Natal