Menaker dan Mendagri Gelar Rakor Bahas Lonjakan PHK dan Upah Minimum Tahun 2025

1 November 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menaker Yassierli (kanan) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menaker Yassierli (kanan) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Rakor membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Menaker Yassierli menyebut Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ucap Yassierli.
Menaker Yassierli pada Rakor dalam membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” katanya.
Adapun terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri gelar rakor dalam membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.