Menaker: Gubernur Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember 2024

4 Desember 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau Gubernur untuk mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2024.
“Upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember tahun 2024,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
Yassierli mengatakan, untuk upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” kata Yassierli.
ADVERTISEMENT
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli mengatakan kenaikan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait Upah Minimum tahun 2025 dan putusan MK, pada hari ini 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli