Menaker Ida Fauziyah Curhat ke DPR soal Kendala Cairkan Subsidi Gaji

25 November 2020 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah kendala dalam pencairan bantuan subsidi gaji kepada pekerja. Salah satunya adalah nomor rekening penerima.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida, banyak para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya bermasalah. Di antaranya nama yang tidak sesuai dengan NIK hingga rekening yang sudah dibekukan.
"Yang pertama ada rekening penerima bantuan bermasalah, rekeningnya terduplikasi, rekening sudah tutup, tidak valid, pasif, atau dibekukan, atau nomor rekening tidak sesuai dengan yang didata," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).
Selain itu, data penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) juga tidak lengkap. Untuk itu, pemerintah menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kendala-kendala tersebut bisa dibenahi secara baik di tahap pencairan selanjutnya.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait data penerima program subsidi upah. Hal itu sebelumnya sempat membuat proses penyaluran bantuan subsidi upah tidak sesuai dengan jadwal.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Selain pemadanan data dengan otoritas pajak, Kemnaker dan BPJamsostek juga melakukan penyesuaian data dengan pihak Kartu Prakerja. Tujuannya agar mengetahui bahwa penerima bantuan subsidi upah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan insentif Prakerja.
"Ini konsekuensi yang kami harus jalankan karena melakukan rekomendasi dari KPK, kemudian dilakukan juga pemadanan data dari data penerima program Kartu Prakerja, untuk make sure mereka tidak menerima bantuan Kartu Prakerja," jelas Ida.
Selanjutnya, Kemnaker juga harus menginformasikan data penerima bantuan ke pusat data dan informasi Kementerian Sosial. Tujuannya untuk memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hingga 23 November 2020, bantuan subsidi gaji itu sudah terealisasi sebesar Rp 21,8 triliun dari dua gelombang.
Di gelombang I, bantuan tersebut sudah tersalurkan pada 12,2 juta orang penerima dengan realisasi Rp 14,7 triliun. Untuk gelombang II, sebanyak 5,8 juta orang telah menerima subsidi gaji atau senilai Rp 7,1 triliun.
ADVERTISEMENT